BIDANG PEMBINAAN GTK
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, mengelola, membina, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
- penyusunan rencana kegiatan sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
- penyusunan tugas pengelolaan administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- penyusunan tugas pengelolaan kepegawaian;
- pengoordinasian pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan secara berkala untuk peningkatan kinerja aparatur;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Seksi Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan
- mempunyai tugas:
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kebijakan teknis peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun menghimpun dan mengelola data manual maupun data Aplikasi Online yang mencakup pengajuan, aktifasi, verifikasi serta validasi lembaga pendidikan, data personal guru dan tenaga kependidikan;
- merencanakan kegiatan peningkatan profesi dan Sertifikasi Guru meliputi uji kompetensi, monitoring dan evaluasi serta rekomendasi penyaluran tunjangan profesi;
- merencanakan Workshop dan/atau Bimtek bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkup Dinas Pendidikan;
- menyusun pelaksanaan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui Pendidikan dan/atau pelatihan;
- menyusun dan mengoordinir pelaksanaan kompetisi sain dan lomba tentang pengembangan mutu dan kualitas pendidikan bagi Guru dan Tenga kependidikan;
- menyusun bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun laporan pelaksanan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Mutasi dan Promosi Guru dan Tenaga Kependidikan
- mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis mutasi dan promosi guru dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kebijakan teknis mutasi dan promosi guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun bahan mutasi dan promosi tenaga guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun bahan analisis dan proyeksi kebutuhan guru, kepala sekolah, pengawas, penilik serta mengusulkan pengangkatan calon PNS;
- menyusun bahan perencanaan, penerimaan, pengangkatan, mutasi dan promosi, penghargaan, bagi guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun bahan seleksi calon kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan;
- menyusun, mengkoordinir dan memfasilitasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi guru, pengawas, penilik dan guru dengan tugas tambahan;
- menyusun, mengkoordinasikan, serta memfasilitasi kenaikan pangkat bagi guru, pengawas, penilik, guru dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan;
- menyiapkan bahan usulan PNS untuk diangkat atau diberhentikan pada jabatan fungsional umum atau tertentu;
- menyusun bahan kebijakan teknis adminsitrasi ketenagaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- menyusun daftar induk ketenagaan;
- menyusun bahan pemberian penghargaan bagi guru yang telah selesai melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Guru dan Tenaga Kependidikan
- Mempunyai tugas
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian guru dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian pegawai;
- menyusun konsep program pengawasan dan pengendalian kinerja guru serta tenaga kependidikan;
- menyusun bahan program kerja bidang pengawasan dan pengendalian kinerja guru serta tenaga kependidikan;
- menyusun bahan pengawasan dan pengendalian kinerja guru serta tenaga kependidikan;
- menyusun bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian kedisiplinan guru serta tenaga kependidikan;
- memberian sanksi bagi guru yang memiliki kinerja di bawah ketentuan yang berlaku;
- menyusun bahan pengelolaan administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Nominatif;
- memeriksa dokumen administrasi ketenagaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- menyusun bahan pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional;
- menyusun laporan pelaksanan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.