BIDANG PEMBINAAN SMP
Bidang Pembinaan SMP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, membina memantau, mengendalikan dan evaluasi, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Pembinaan SMP.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembinaan SMP mempunyai fungs :
- pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang Pembinaan SMP;
- penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan pada bidang SMP, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pelaksanaan kurikulum SMP, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksamaan Proses Belajar Mengajar dan manajemen SMP, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pembinaan, pengelolaan dan bimbingan teknis pada bidang Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pelaksanaan pembinaan, Pelaksanaan dan evaluasi Akreditasi sekolah pada bidang Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan Ujian Semester, dan Ujian Sekolah;
- pengoordinasian pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Seksi Kurikulum SMP
- mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis kurikulum SMP;
- melaksanakan kebijakan teknis kurikulum SMP;
- menyusun bahan pedoman pelaksanaan kurikulum Nasional Pendidikan SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra SMP;
- menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah hari dan jam belajar efektif tingkat SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- merumuskan bahan, kurikulum muatan lokal tingkat SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan koordinasi guru dan tenaga kependidikan sebagai Tim Pengembang Kurikulum Nasional maupun Muatan Lokal pada SMP;
- menyusun bahan pembinaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) untuk SMP;
- menyusun bahan standart kompetensi siswa tingkat SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pedoman pelaksanaan kalender pendidikan dan penilaian evaluasi belajar tahap akhir semester, Ujian Sekolah pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/-Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pembinaan teknis tentang kurikulum pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan monitoring, mencatat memeriksa keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan penilaian, penyusunan bahan evaluasi belajar dan buku laporan pendidikan pada SMP, PK/LK dan Inklusi;
- menyusun bahan bimbingan teknis pembelajaran pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan persiapan pelaksanaan Ujian Semester, Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP
- mempunyai tugas:
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Kelembagaan dan Peserta Didik SMP;
- melaksanakan kebijakan teknis Kelembagaan dan Peserta Didik SMP;
- menyusun bahan pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru tingkat SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan rencana kebutuhan sarana prasarana SMP;
- menyusun bahan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun bahan pembinaan peningkatan mutu pendidikan dengan manajemen berbasis sekolah;
- menyusun bahan pembinaan UKS dan Adhiwiyata di tingkat SMP/SMP Luar Biasa;
- menyusun bahan dan pelaksanaan kegiatan olimpiade sains, olah raga, seni budaya dan ketrampilan, Pendidikan Kepramukaan tingkat SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pembinaan pengelolaan perpustakaan SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pembinaan Pelaksanaan dan evaluasi Akreditasi sekolah pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan penyelenggaraan seleksi siswa berprestasi dan pemberian penghargaan;
- menyusun bahan pemberian piagam penghargaan kepada lembaga dan siswa berprestasi;
- merekomendasi ijin pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan pada SMP, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Sarana Prasarana dan Inventaris SMP
- mempunyai tugas :
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Sarana Prasarana dan Inventaris SMP;
- melaksanakan kebijakan teknis Sarana Prasarana dan Inventaris SMP;
- menyusun bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
- menyelenggarakan penatausahaan sarana dan pra-sarana;
- menyusun usulan penghapusan sarana dan prasarana dan dikoordinasikan dengan Instansi terkait;
- menyusun bahan atau petunjuk teknis pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan sarana dan prasarana;
- merumuskan bahan rencana kebutuhan sarana prasarana SMP;
- menyelenggarakan pencatatan, inventarisasi sarana prasarana dan menyampaikan hasil ke sekretariat ;
- merumuskan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pada SMP;
- menyusun usulan dan memfasilitasi sekolah untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah dan masyarakat/kelompok masyarakat;
- menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur SMP;
- menyusun bahan bimbingan teknis, norma, standart, prosedur dan kriteria sarana dan prasarana pada SMP;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.